Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mungkin semua orang bertanya-tanya mengapa Indonesia menjadi salah satu negara paling tinggi dalam masalah korupsi, tentunya itu menjadi cambuk besar bagi bangsa Indonesia tentang bagaimana menanggapi masalah yang tidak pernah ada habisnya ini. Korupsi biasanya bermula dari hal yang kecil, akan tetapi akan berkembang seperti layaknya penyakit hati dalam diri seorang manusia. Sehingga hal ini akan menjadi sebuah kebiasaan dan nantinya akan terbentuk sebuah pola dalam diri kita yang akan melanjutkan kebiasaan berbudaya korupsi. bahkan, buruknya kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia ini terjadi di kalangan atas. Hal ini memang sudah menjadi kebiasaan, hukum pun kadang masih belum bisa menunjukkan titik terang untuk mengurangi korupsi di Indonesia, meskipun pemerintah sudah menunjukkan usahanya dengan membentuk suatu lembaga komisi pemberantasan korupsi(KPK). Selain itu, diperlukan juga kesadaran akan diri kita masing-masing tentang bagaimana kita harus menghentikan budaya korupsi di negara indonesia ini, guna berkembangnya perekonomian di Indonesia. Semoga hukum pun dapat seimbang dan tidak memihak kalangan apapun.
Selasa, 01 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar