Selasa, 01 Juni 2010

STOP BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA!!!

Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Mungkin semua orang bertanya-tanya mengapa Indonesia menjadi salah satu negara paling tinggi dalam masalah korupsi, tentunya itu menjadi cambuk besar bagi bangsa Indonesia tentang bagaimana menanggapi masalah yang tidak pernah ada habisnya ini. Korupsi biasanya bermula dari hal yang kecil, akan tetapi akan berkembang seperti layaknya penyakit hati dalam diri seorang manusia. Sehingga hal ini akan menjadi sebuah kebiasaan dan nantinya akan terbentuk sebuah pola dalam diri kita yang akan melanjutkan kebiasaan berbudaya korupsi. bahkan, buruknya kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia ini terjadi di kalangan atas. Hal ini memang sudah menjadi kebiasaan, hukum pun kadang masih belum bisa menunjukkan titik terang untuk mengurangi korupsi di Indonesia, meskipun pemerintah sudah menunjukkan usahanya dengan membentuk suatu lembaga komisi pemberantasan korupsi(KPK). Selain itu, diperlukan juga kesadaran akan diri kita masing-masing tentang bagaimana kita harus menghentikan budaya korupsi di negara indonesia ini, guna berkembangnya perekonomian di Indonesia. Semoga hukum pun dapat seimbang dan tidak memihak kalangan apapun.

ELECTRONIC DATA PROCESSING

Sistem pengolahan data elektronik ditandai dengan penggunaan perangkat komputer. Pemakaian komputer mempunyai dampak yang cukup besar terhadap perusahaan, terutama operasional perusahaan yang saat ini wajib harus digunakan perusahaan. Hal ini ditandai dengan komputer yang mampu bekerja sesuai program yang ada dalam sistem komputer itu sendiri sehingga mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar dan keinginan perusahaan.
Data merupakan sekumpulan catatan tentang fakta yang belum terorganisir namun telah disiapkan prosedur pencatatannya untuk kemungkinan pengorganisasiannya. Data-data diolah sehingga menghasilkan suatu informasi yang diinginkan. Informasi adalah data yang telah diproses dan diatur ke dalam bentuk output yang memiliki arti bagi orang yang menerimanya.
Jika dikaitkan dengan penerapan pemrosesan data yang dilakukan oleh sistem EDP, maka menurut Romney B. Marshal (2005) “Electronic Data Processing adalah pemrosesan data dengan menggunakan sistem komputer, hanya dibutuhkan sedikit atau bahkan tidak ada keterlibatan manusia ketika sedang diproses.”, sedangkan menurut Bodner et al (2004:5) “Electronic Data Processing is the use of computer technology to perform an organizations transactions oriented data processing.”
Pengolahan data secara elektronik adalah pemanfaatan teknologi komputer untuk melakukan pengolahan data yang berorientasi pada transaksi dalam suatu organisasi. Teknik EDP ditemukan pada akhir abad ke – 19.